LUWU UTARA - Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah bukan akhir dalam proses tahapan pemuktahiran data pemilih, karena masih ada tahapan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, lakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, Kepala dusun, RT dan sesuai tahapan, karena tahapan pemuktahiran data pemilih akan berjalan selama enam bulan.
Pantarlih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung tantangan dan dinamika sudah di pastikan, sehingga dibutuhkan kesabaran demikian kata Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi dalam materinya saat melakukan bimtek Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Hotel Remaja Jumat, (3/2/2023)
Baca juga:
Ini Gaji, Tugas dan Kewajiban Pantarlih
|
"Jika dalam proses coklit ada warga yang sulit ditemui Pantarlih itu tidak jadi masalah karena tahapan pemuktahiran data pemilih masih cukup, cukup panjang, nanti kita akan temui juga, " kata Supriadi.
Lanjut kata Supriadi data pemilih atau Model-A sebagai alat kerja Pantarlih harus tercoklit semua sehingga ada hasil data yang kita hasilkan berdasarkan vaktual.
Selama dua bulan Pantarlih turun langsung dari rumah kerumah mencocokan kesesuain data dan syarat calon pemilih, apakah data sudah cocok dan memenuhi syarat untuk didaftar menjadi pemilih.
"Daftar pemilih yang akan diturunkan kepada Pantarli harus dicoret-cotet untuk menentukan status pemilih, karena indikator pemilu yang berkualitas adalah data pemilih yang valid dan akurat, " jelas Supriadi.
Konflik dalam pemuktahiran data pemilih jelas karena banyak dinamika pemilih yang akan ditemui Pantarlih, sehingga kami berharap PPK dan PPS harus memahami secara utuh regulasi agar dapat mendampingi Pantarlih jika menemui kendala dilapangan.
Dalam bimtek tersebut Supriadi merinci tugas Pantarlih antara lain mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan, Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el.
Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan, Mencoret Pemilih yang sudah berubah status TNI-POLRI dan lainnya yang di atur oleh regulasi.