LUWU UTARA - Tiga Perangkat Daerah (PD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) berhasil mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik kualitas tinggi alias kategori B (zona hijau) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Tiga PD itu masing-masing: (1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 84, 06 kategori B alias zona hijau; (2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) nilai 79, 43 kategori B alias zona hijau; dan (3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) nilai 79, 31 kategori B alias zona hijau.
Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman ini diserahkan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, kepada masing-masing Kepala PD, usai pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN), Jumat (17/2/2023), di lapangan upacara kantor Bupati.
Bupati Indah Putri Indriani mengatakan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI ini dapat memberikan gambaran bagaimana kualitas pelayanan publik di instansi yang menjadi objek penilaian Ombudsman.
“Ini adalah apresiasi dari Ombudsman karena kita telah mendapatkan penilaian dengan kualitas tinggi alias zona hijau, ” ucap Indah usai pelaksanaan upacara HKN.
Untuk itu, ia meminta kepada PD dan unit layanan lainnya yang juga menjadi objek penilaian, untuk menjadikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini sebagai momentum untuk membenahi penyelenggaraan pelayanan publiknya agar lebih baik lagi.
“Saya meminta kepada kita semua, sekali lagi untuk menjadikan penilaian seperti ini, menjadi atensi, khususnya dari unit kerja terkait. Termasuk pelayanan publik yang berhubungan langsung dan paling banyak diakses oleh masyarakat kita, ” tegasnya.