Bawaslu Kabupaten-Kota di Sulsel Diminta Rapikan Seluruh Dokumen Hukum Persiapan Bahan Keterangan di MK

Bawaslu Kabupaten-Kota di Sulsel Diminta Rapikan Seluruh Dokumen Hukum Persiapan Bahan Keterangan di MK
Peserta bimtek pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan alat bukti pemberian bantuan hukum, di Ruang Sidang Nur Muthmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2023).

LUWU UTARA - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Andarias Duma meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk merapikan pengadministrasiannya seluruh dokumen hukum sebagai persiapan di Mahkamah Kontitusi (MK).

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam kegiatan rapat bimtek pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan alat bukti pemberian bantuan hukum, di Ruang Sidang Nur Muthmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2023).

"Mengadministrasikan seluruh dokumen hukum itu penting dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga ketika dibutuhkan mudah didapatkan, " kata Andarias Duma yang juga selaku Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara tersebut juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi hukum di JDIH. 

"Namun hati-hati menyampaikan informasi hukum, karena jangan sampai informasi hukum yang disampaikan adalah informasi yang dikecualikan, " ujar Andarias Duma.

luwu utara
Editor Jus

Editor Jus

Artikel Sebelumnya

Bawaslu Luwu Utara Dituntut Perhatikan Pengelolaan...

Artikel Berikutnya

Rakernis Sulsel, Bawaslu Luwu Utara Diminta...

Berita terkait