LUWU UTARA - Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) divisi Hukum dan Pengawasan Upi Hastati mengatakan penyelenggara pemilu adalah obyek sengketa sehingga harus kuat secara mental dan administrasi demikian disampaikan dalam saat rakor bersama ketua dan anggota PPK d
Divisi Hukum di aula demokrasi KPU Luwu Utara. Kamis (14/9/2023)
Lanjut kata Upi, penyelenggara pemilu tingkat kecamatan PPK dan desa/kelurahan adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu karena mereka berhadapan langsung dengan kegiatan proses pemilihan.
"Kami adalah penyelenggaraan ditingkat provinsi tidak pernah secara langsung terlibat dalam proses pemilihan untuk mengatur TPS, surat suara, hasil pemilu kami hanya menerima data hasil karena kewenangan yang berbeda, " tutur Upi Hastati.
Lanjut Upi mengatakan profesionalitas penyelenggara diukur dari regulasi serta apa yang dilakukan berdasarkan tugas dan wewenang sehingga perlu melakukan metigasi kemungkinan sengketa dalam proses tahapan pemilu.
Baca juga:
Tony Rosyid: Partai Umat Bermanuver
|
"Jadi penyelenggara pemilu harus paham dengan regulasi banyak membaca karena apa yang dilakukan berpotensi menjadi objek sengketa, " jelas Upi Hastati
Ia juga meminta PPK, PPS agar tetap membangun sinergi bersama Panwascam lakukan langkah koordinasi jika ada hal-hal berbeda cara pandang yang menjadi obyek permasalahan, karena KPU dan Bawaslu dilahirkan satu ibu kandung undangan-undangan pemilu tahun 2017.
"Masukkan dan rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti karena laporan kebawaslu, KPU sebagai pihak terlapor, " ucapannya.
Ditambah lagi bahwa tidak semua Ketua divisi Hukum dan Pengawasan di KPU dan PPK memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum. Segala data dan alat bukti harus dikumpulkan guna melakukan antisipasi jika ada
permasalahan yang mungkin akan timbul ketika pemilu tahun 2024.
Baca juga:
Ini Gaji, Tugas dan Kewajiban Pantarlih
|
Dalam rakor tersebut Upi Hastati juga memberikan contoh simulasi penyusunan kronologi masalah dan menguraikan penyelesaiannya oleh masing-masing PPK.